Hakim MK Usir Ahli Pihak Terkait Gibran Usai Sebut Sidang PHPU Ilegal
FAKTANASIONAL.NET - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan pihak terkait dalam sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, meninggalkan ruang sidang. Keputusa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan pihak terkait dalam sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, meninggalkan ruang sidang.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul perdebatan mengenai pernyataan Rullyandi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Peristiwa itu berlangsung dalam sidang MK pada Kamis (1/10/2026). Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan sengketa syarat pencalonan Gibran.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi memberikan klarifikasi atas pernyataannya dalam sebuah acara talkshow televisi.
Arsul menyoroti pernyataan yang mempertanyakan legalitas persidangan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul.
Arsul menegaskan bahwa Rullyandi perlu menjelaskan pernyataannya tersebut di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, apabila Rullyandi menganggap persidangan tidak sah, kehadirannya sebagai ahli dalam forum tersebut menjadi pertanyaan.
Arsul juga menyampaikan bahwa keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas persoalan legalitas persidangan. Kondisi itu membuat pernyataan yang disampaikan di luar ruang sidang menjadi sorotan dalam proses pemeriksaan perkara.
"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini," ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Namun, pembahasan berlangsung cukup panjang hingga hakim memutuskan untuk menskors sidang guna mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan.
Setelah skors berakhir, Saldi Isra menetapkan bahwa keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya dalam bentuk tertulis.
Dengan keputusan itu, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tersebut.
"Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," ujar Saldi.
Saldi kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang. Ia juga menegaskan bahwa pihak lain tidak diperkenankan memberikan komentar terkait keputusan tersebut.
"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," kata Saldi.
Rangkaian peristiwa ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan sengketa syarat pencalonan Gibran di MK.
Berdasarkan laporan Kompas.com, keputusan majelis membatasi penerimaan keterangan ahli pada dokumen tertulis setelah muncul perdebatan mengenai pernyataan Rullyandi di luar persidangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.