Hakim Tegur Tim Hukum Dokter Tifa soal Bukti Digital di Sidang Ijazah Jokowi
FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam persidangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis, 1 Oktober 2026. Teguran tersebut…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam persidangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis, 1 Oktober 2026.
Teguran tersebut terjadi ketika persidangan memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi bernama Lechumanan.
Perdebatan bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim untuk menampilkan alat bukti yang akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik.
Bukti yang hendak ditampilkan berupa satu flashdisk milik Lechumanan. Menurut JPU, perangkat tersebut memuat tindak pidana yang dilakukan dokter Tifa ketika menyampaikan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu di ruang digital.
JPU meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menayangkan video tangkapan layar sembari mengajukan pertanyaan kepada saksi. Materi tersebut rencananya disandingkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik.
“Mohon izin Yang Mulia, sambil nanti kami bertanya kepada saksi agar untuk peralatan menyajikan video tangkapan layar yang kami sandingkan dengan hasil laboratorium digital forensik. Kami juga mau menampilkan sekalian Yang Mulia biar tidak memakan waktu banyak,” kata JPU di ruang sidang, dikutip redaksi dari SINDOnews.
Permintaan tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak terdakwa. Tim hukum dokter Tifa menyampaikan penolakannya secara langsung kepada majelis hakim.
Keberatan tersebut disampaikan singkat oleh tim hukum terdakwa saat JPU meminta izin menampilkan bukti digital.
“Kami keberatan Majelis,” ujar tim hukum dokter Tifa.
Situasi itu kemudian memicu teguran dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur kepada tim hukum dokter Tifa. Teguran berlangsung dalam persidangan yang membahas pembuktian perkara terkait tuduhan ijazah Jokowi.
Persidangan pada Kamis, 1 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi Lechumanan. Dalam persidangan, bukti digital berupa flashdisk dan hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik menjadi bagian dari materi yang hendak diperlihatkan oleh JPU.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.