Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo, Langkah Hukumnya Dinilai Salah Prosedur
FAKTANASIONAL.NET - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut berkaitan dengan pencekalan atau larangan bepergian k…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Putusan dibacakan hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan, dikutip dari detikNews, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok Roy Suryo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan diregister. Kondisi itu membuat status Roy berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” jelas hakim.
Hakim juga merujuk Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Menurutnya, praperadilan dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan perkara dilakukan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.
Namun, hakim menilai Roy mengajukan gugatan secara bertahap setelah perkara pokok masuk pengadilan.
“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap hakim.
Ini merupakan praperadilan keempat Roy. Sebelumnya, gugatan pertama dikabulkan sebagian terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Gugatan kedua mengenai status tersangka ditolak, sedangkan gugatan ketiga soal ganti rugi dinyatakan cacat formil.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merupakan tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sementara sidang pokok perkara belum digelar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.