Hakim Ungkap Dugaan Febrie Adriansyah Terima Uang dari Tan Kian
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Informasi i…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Informasi itu muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki ketika membacakan putusan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dikutip dari detikNews, hakim menyebut penyidik kepolisian sebelumnya telah memperoleh keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.
Salah satu keterangan berasal dari Tan Kian yang menyebut adanya penyerahan uang kepada Febrie. Uang tersebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.
Richard menyatakan keterangan saksi, dokumen, data transaksi, komunikasi, serta keterangan ahli menjadi dasar adanya bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut merujuk Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, hakim menegaskan putusan praperadilan tidak menentukan benar atau tidaknya dugaan pemberian uang tersebut. Pemeriksaan hanya berkaitan dengan legalitas penggeledahan, penyitaan, dan penetapan Febrie sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim.
Hakim juga mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait pengecualian izin Jaksa Agung. Karena perkara yang disidik merupakan tindak pidana khusus dan syarat objektif pengecualian dinilai terpenuhi, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak otomatis membuat penggeledahan menjadi tidak sah.
"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah," ucap hakim.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.