Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Sudah Berlangsung dari 2018
FAKTANASIONAL.NET – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian u…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang pada Jumat (28/8/2026), hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkap bahwa rangkaian dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026.
Informasi tersebut muncul dalam pertimbangan hakim ketika membahas dalil Febrie mengenai penerapan Pasal 3 Ayat 1 KUHP.
Dikutip dari detikNews, hakim menjelaskan adanya prinsip lex favoreo atau lex mitior dalam penerapan hukum pidana antarwaktu.
Prinsip tersebut mengatur bahwa ketika terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, aturan baru dapat diterapkan sepanjang lebih menguntungkan bagi pelaku.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.
Hakim menilai penentuan aturan pidana yang lebih menguntungkan tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Penyidik perlu terlebih dahulu mengetahui perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan perbuatan setelah tanggal tersebut.
Menurut hakim, penetapan tersangka belum dapat disamakan dengan putusan pemidanaan. Pada tahap penyidikan, norma hukum yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan kesalahan belum diputus secara final.
"Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku," ujarnya.
Hakim menegaskan penilaian mengenai tempus dan unsur perbuatan harus didasarkan pada pembuktian dalam perkara pokok, bukan diputus melalui praperadilan.
"Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara," kata hakim.
Dikutip dari detikNews, perkara praperadilan tersebut teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Hakim menyatakan penahanan serta penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung sah.
Sebelumnya, praperadilan Febrie dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL juga ditolak.
Perkara sebelumnya berkaitan dengan sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, pencegahan, dan status tersangka yang dilakukan penyidik kepolisian.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.