Fakta Nasional

Hanania Travel Dipolisikan: Ratusan Calon Jemaah Umrah Diduga Jadi Korban Penipuan

FAKTANASIONAL.NET - Impian suci ratusan warga untuk menunaikan ibadah spiritual ke Tanah Suci Makkah terpaksa kandas akibat dugaan tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak biro perjalanan swasta. Pemilik Hanania Travel yang berinisial ASF resmi d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 29 May 2026 📖 1 menit
Hanania Travel Dipolisikan: Ratusan Calon Jemaah Umrah Diduga Jadi Korban Penipuan
Jutaan jemaah haji dari berbagai belahan dunia memadati area sekitar Masjidil Haram, Makkah, pada musim Haji 2026. Otoritas Arab Saudi melaporkan total jemaah tahun ini meningkat hingga 1,7 juta orang dengan dukungan penuh sistem digital dan efisiensi imigrasi./net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Impian suci ratusan warga untuk menunaikan ibadah spiritual ke Tanah Suci Makkah terpaksa kandas akibat dugaan tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak biro perjalanan swasta.

Pemilik Hanania Travel yang berinisial ASF resmi dilaporkan oleh perwakilan calon jemaah umrah ke markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Laporan hukum yang diajukan pada Kamis (28/05/2026) tersebut menjadi buntut panjang dari ketidakpastian nasib keberangkatan yang dialami oleh para konsumen yang telah menyetorkan uang tabungan mereka dalam jumlah besar demi ibadah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya aduan resmi masyarakat terkait skandal dugaan penipuan perjalanan ibadah tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun wartawan di Jakarta, laporan pidana ini telah teregistrasi secara sah dengan nomor LP/B/3823V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam berkas perkara tersebut, pihak kepolisian menerapkan sangkaan pasal berlapis kepada terlapor ASF, yakni jeratan Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penipuan korporasi.

Dugaan penipuan massal ini bermula dari laporan seorang jemaah yang bertindak sebagai pelapor, yakni korban berinisial NN.

Korban mengaku telah melunasi seluruh biaya administrasi serta akomodasi yang dipersyaratkan oleh pihak manajemen Hanania Travel demi keperluan keberangkatan umrah.

Kendati demikian, saat tanggal keberangkatan yang dijanjikan dan disepakati bersama telah tiba, NN bersama ratusan jemaah lainnya justru ditelantarkan dan gagal diberangkatkan tanpa alasan yang jelas dari pihak penyelenggara travel umrah tersebut.

Merasa sangat dirugikan secara finansial dan mental, NN akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan serta pengembalian dana total secara utuh.

Hingga saat ini, aparat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman intensif atas konstruksi kasus ini, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen transaksi keuangan serta menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi kunci secara maraton guna melengkapi berkas penyidikan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK