Harga Emas Batangan Antam Anjlok, Pajak Transaksi Jadi Pertimbangan Investor
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada perdagangan Jumat, 4 Juli 2025, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi, meski masih berada di level psikologis Rp 1.900.000 per gram. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga jual emas…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada perdagangan Jumat, 4 Juli 2025, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi, meski masih berada di level psikologis Rp 1.900.000 per gram.
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga jual emas turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.907.000 per gram, sedangkan harga buyback turun ke Rp 1.751.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan ke Antam dikenai potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi wajib pajak dengan NPWP, dan 3% tanpa NPWP, apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.
Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari nilai buyback. Demikian pula, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Harga tertinggi emas Antam (ATH) pernah dicatat pada 22 April 2025 di level Rp 2.039.000 per gram.
Meskipun terkoreksi, level saat ini dianggap masih cukup menarik bagi investor, dengan harga yang relatif terjangkau dan potongan pajak yang transparan. Investor diimbau memperhitungkan biaya pajak saat merencanakan pembelian atau penjualan emas.
Dengan memahami fluktuasi harga dan implikasi pajak, konsumen dapat mengambil keputusan investasi yang tepat dalam logam mulia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.