Fakta Nasional

Hari Ini Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Polda Tegaskan Proses Sesuai Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dilansir dari detik…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 22 June 2026 📖 1 menit
Hari Ini Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Polda Tegaskan Proses Sesuai Hukum
Berkas Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk/(instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dilansir dari detik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kedua tersangka telah dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku dan bukan tindakan di luar mekanisme penyidikan.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Budi Hermanto menjelaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat sebagaimana hasil evaluasi kejaksaan. Karena itu, pelimpahan tahap II menjadi langkah lanjutan yang wajib dilaksanakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka sebelum proses pelimpahan berlangsung.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan tersangka berada dalam kondisi yang layak serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polda juga menjamin seluruh hak tersangka tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, mekanisme praperadilan disebut tetap tersedia sebagai sarana kontrol hukum apabila tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji prosedur yang dijalankan penyidik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK