Harmonisasi Hukum Nasional: DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 pada Senin, 8 Desember 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Prasana, menyatakan bahw…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 pada Senin, 8 Desember 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Prasana, menyatakan bahwa RUU ini disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya di Rapat Kerja. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Lima Poin Utama Penyusunan RUU
Ada lima pertimbangan utama yang mendasari penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, harmonisasi hukum pidana agar konsisten dan responsif terhadap perkembangan sosial, serta menghindari disharmoni lintas undang-undang. Kedua, melaksanakan mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda yang baru.
Konversi Pidana dan Kepastian Hukum
Poin krusial lainnya adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional, sehingga seluruh pidana kurungan di berbagai undang-undang dan Perda harus dikonversi. RUU ini juga ditujukan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan KUHP nasional. Mengapa RUU ini mendesak? Tujuannya adalah mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana, terutama menjelang berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.