Hasil Investigasi NGO: Tambang Nikel Terbukti Rusak Alam Raja Ampat
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sejumlah organisasi lingkungan mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat demi melindungi ekosistem laut, sumber pangan masyarakat, serta kesehatan kawasan perairan. Laporan terbaru dari NGO (N…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sejumlah organisasi lingkungan mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat demi melindungi ekosistem laut, sumber pangan masyarakat, serta kesehatan kawasan perairan.
Laporan terbaru dari NGO (Non-Governmental Organization/ Organisasi Non-Pemerintah) Auriga Nusantara dan Earth Insight bertajuk “Red Alert: Nickel Mining Threats to Raja Ampat” memaparkan bukti kerusakan lingkungan dan terumbu karang akibat aktivitas pertambangan di wilayah yang merupakan bagian dari Segitiga Karang Dunia.
Dalam laporan itu disebutkan, lebih dari 22.000 hektare konsesi tambang nikel telah merusak kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat, mengancam 2.470 hektare terumbu karang, 7.200 hektare hutan alam, serta mata pencaharian lebih dari 64.000 warga lokal.
“Investigasi kami menunjukkan tambang nikel memicu kerusakan berantai, mulai dari deforestasi, sedimentasi yang menimbun karang, hingga berpindahnya biota laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat,” kata Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung, dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan keuntungan jangka pendek tambang nikel tidak sebanding dengan manfaat jangka panjang menjaga keutuhan ekosistem. Karena itu, pemerintah diminta segera mencabut seluruh izin, termasuk milik PT Gag Nikel di Pulau Gag.
Timer menjelaskan, Raja Ampat dikenal sebagai “Mahkota Keanekaragaman Hayati Laut” dengan 75% terumbu karang perairan dangkal dunia, lebih dari 1.600 spesies ikan, serta habitat terbesar pari manta karang.
Masyarakat adat Papua yang tinggal di kepulauan ini menggantungkan hidup pada laut dan hutan untuk pangan, ekonomi, serta identitas budaya.
Meski pemerintah mengumumkan pencabutan empat izin tambang pada Juni 2025, hingga kini belum ada keputusan resmi yang dipublikasikan maupun rencana pemulihan lingkungan.
Bahkan, izin tambang di Pulau Gag tetap beroperasi meski wilayah tersebut dikeluarkan dari UNESCO Global Geopark pada 3 September 2025.
“Kasus ini mencerminkan ancaman yang juga dihadapi ratusan pulau kecil di Indonesia akibat 380 izin pertambangan yang tersebar,” tambah Timer.
Sementara itu, analis Earth Insight, Tiffany Hsu, menyoroti dorongan Indonesia menjadi “OPEC nikel” untuk memenuhi permintaan global kendaraan listrik.
Menurutnya, perluasan tambang di wilayah yang sensitif secara ekologis justru menimbulkan kerusakan masif.
“Raja Ampat adalah salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, tetapi kini terancam oleh pertambangan nikel. Tanpa pencabutan total izin, kawasan ini masih jauh dari aman,” ujar Tiffany.
Laporan Auriga dan Earth Insight mendokumentasikan kerusakan nyata di beberapa pulau, seperti Kawei dan Manuran, di mana nelayan mengaku ikan menghilang akibat kebisingan tambang dan karang tertimbun sedimen.
Setidaknya delapan ancaman diidentifikasi, mulai dari perluasan tambang yang meningkat pesat, kerusakan hutan dan karang, ancaman terhadap spesies dilindungi, marjinalisasi penduduk lokal, hilangnya mata pencaharian, ketidakjelasan pencabutan izin, celah hukum, hingga ancaman terhadap pariwisata yang selama ini menjadi andalan ekonomi Raja Ampat.
Atas dasar itu, Auriga dan Earth Insight mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang nikel, menetapkan zona larangan tambang, dan mengutamakan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang menjaga keanekaragaman hayati sekaligus kehidupan masyarakat lokal.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.