Fakta Nasional

Hasto Dianggap Tumbal, Pengacara Salahkan Strategi KPK atas Kegagalan Menangkap Harun Masiku

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Persidangan kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memanas dengan tudingan keras dari tim kuasa hukumnya. Patra M. Zen, pengacara Hasto, menyatakan bahwa kliennya seolah dijadikan korban at…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 11 July 2025 📖 1 menit
Hasto Dianggap Tumbal, Pengacara Salahkan Strategi KPK atas Kegagalan Menangkap Harun Masiku

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Persidangan kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memanas dengan tudingan keras dari tim kuasa hukumnya. Patra M. Zen, pengacara Hasto, menyatakan bahwa kliennya seolah dijadikan korban atau "tumbal" untuk menutupi ketidakmampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meringkus buronan Harun Masiku.

Menurutnya, KPK seharusnya melakukan evaluasi internal alih-alih mencari target mudah.

Argumen ini didasarkan pada fakta bahwa Harun Masiku telah berstatus buron sejak tahun 2020. Kegagalan penangkapan selama bertahun-tahun ini, menurut Patra, tidak bisa serta-merta dibebankan kepada kliennya.

Ia menilai, langkah KPK memproses Hasto adalah cara untuk mengalihkan perhatian publik dari kegagalan utama dalam melacak dan menangkap Harun, yang merupakan inti dari kasus suap PAW DPR periode 2019-2024.

Patra M. Zen secara spesifik menyoroti tindakan KPK di masa lalu yang dinilai justru membantu Harun Masiku melarikan diri. Pengumuman terbuka mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, ditambah janji pimpinan KPK kala itu untuk menangkap Harun dalam sepekan, dianggap sebagai sebuah blunder strategis.

Secara logis, pengumuman tersebut memberikan sinyal bagi Harun untuk segera bersembunyi. Patra juga menegaskan bahwa insiden ponsel Kusnadi pada 2024 tidak relevan, karena Harun sudah menjadi buronan jauh sebelumnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum bersikukuh bahwa Hasto Kristiyanto bersalah. Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dakwaan utama adalah Hasto terbukti merintangi penyidikan untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Sin$57.350 (setara Rp600 juta) untuk memuluskan jalan Harun ke Senayan, sebuah upaya yang pada akhirnya gagal total.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK