Hendrawan Purwanto Akui Sobek Catatan Proyek di Persidangan Korupsi Semarang
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, menghadirkan fakta mengejutkan dari saksi kunci, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Semarang, Hendrawan Purwanto. Di…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, menghadirkan fakta mengejutkan dari saksi kunci, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Semarang, Hendrawan Purwanto.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Semarang, ia mengaku merobek sejumlah kertas catatan tangan saat penggeledahan KPK pada Juli 2024.
Pengakuan di Meja Hijau
Hendrawan mengungkap bahwa catatan tangan berisi daftar nama pelaksana proyek dan jenis pekerjaan.
“Sebelumnya saya panik, takut nanti banyak ditanya,” ujarnya. Salah satu catatan penting mencantumkan nama Kapendi, koordinator tim pemenangan Hevearita, serta referensi pelaksana proyek dari Alwin Basri, suami terdakwa.
Fakta ini membuka celah baru untuk menelisik alur komunikasi antara pejabat Pemkot dan kontraktor.
Lebih menghebohkan, Hendrawan menyatakan sempat menerima sebuah tumbler berisi uang Rp 2,5 juta dari kunjungan ke pabrik PT Deka Sari Perkasa di Pemalang.
“Saya baru tahu isinya uang ketika sudah di Jakarta,” katanya sambil menegaskan uang tersebut telah diserahkan ke penyidik KPK. Dua nama lain, Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rahmat Jangkar (Dirut PT Deka Sari Perkasa), kini juga berstatus terdakwa.
Pengakuan Hendrawan menambah panjang daftar bukti yang harus dijawab para terdakwa. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dan pembacaan berita acara pemeriksaan.
Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan praktik gratifikasi di pemerintahan kota terungkap tuntas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.