Fakta Nasional

Hendry Munief Apresiasi Penghapusan Utang UMKM

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang menghapus utang para petani, nelayan, dan UMKM. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendorong pertumb…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 07 November 2024 📖 1 menit
Hendry Munief Apresiasi Penghapusan Utang UMKM
Anggota Komisi VI DPR RI, Hendry Munief. Foto: Ist/vel

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang menghapus utang para petani, nelayan, dan UMKM. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di kalangan menengah ke bawah.

"Keputusan presiden ini sangat positif dan perlu kita dukung," ujar Hendry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini sedang lesu dan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulan untuk membangkitkan kembali perekonomian.

Namun, Hendry juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

"Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," tegasnya.

Ia khawatir jika tidak diawasi dengan baik, kebijakan ini justru akan dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

"Pemerintah harus menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan penghapusan utang ini," kata politisi Fraksi PKS tersebut.

Hendry juga meminta Kementerian UMKM untuk aktif mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuannya.

Berdasarkan laporan dari lapangan, banyak UMKM yang kesulitan bertahan akibat kondisi ekonomi yang sulit. Dengan adanya penghapusan utang ini, diharapkan UMKM dapat kembali bangkit dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang petani, nelayan, dan UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK