Hidayat Nur Wahid Kritik Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan penolakannya terhadap wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program pemerintah "Makan Bergizi Gratis" (MBG). Meski mendukung penuh pelaksanaan program tersebut…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan penolakannya terhadap wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program pemerintah "Makan Bergizi Gratis" (MBG).
Meski mendukung penuh pelaksanaan program tersebut, Hidayat menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 71 triliun yang telah dialokasikan dalam APBN 2025 seharusnya menjadi fokus utama untuk memastikan keberhasilan program tanpa ada kebocoran atau penyalahgunaan.
“Kita dukung suksesnya program MBG melalui optimalisasi anggaran APBN yang sudah disediakan. Tapi bukan melalui zakat, karena zakat bukan sumber pendapatan APBN dan memiliki aturan serta peruntukan yang berbeda,” jelas Hidayat dalam keterangannya.
Menurut politisi PKS itu, dana zakat diperuntukkan untuk delapan kelompok penerima manfaat, seperti fakir miskin, dan tidak bisa dicampur dengan anggaran pemerintah yang berbasis pajak. Ia juga menyebutkan bahwa wacana tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, hingga sejumlah pejabat pemerintah seperti Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Kantor Staf Presiden.
Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka kemungkinan untuk menambah alokasi APBN guna mendukung program MBG.
“Menko Pangan menyebut anggaran untuk MBG akan diusulkan naik dari Rp 71 triliun menjadi Rp 140 triliun pada 2025. Artinya, dana filantropis seperti zakat, infak, sedekah, bahkan wakaf, biarkan sesuai peruntukannya tanpa dicampur dengan program pemerintah,” tegasnya.
Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR-RI menjelaskan, potensi pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) diproyeksikan mencapai Rp 49,9 triliun pada 2025. Namun, dana tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan lebih dari 50 juta mustahik (penerima manfaat), yang meliputi fakir, miskin, yatim, dan kelompok rentan lainnya.
Ia menambahkan bahwa skema pendukung lembaga zakat terhadap program MBG telah dirancang, tetapi hanya sebagai fasilitator antara pemberdayaan usaha mustahik dengan penyediaan bahan pangan, bukan menggunakan dana zakat sebagai anggaran program.
Dalam berbagai kunjungan ke dapil, Hidayat menemukan bahwa dana ZIS masih belum mampu memenuhi kebutuhan warga mustahik, termasuk tunggakan biaya sekolah, kesulitan ekonomi, hingga masalah jeratan pinjaman online.
Oleh karena itu, ia mendorong agar dana ZIS tetap difokuskan sesuai peruntukan aslinya untuk memberdayakan fakir miskin dan membantu mereka bertransformasi menjadi muzakki (pembayar zakat).
“Semua pihak harus mendukung keberhasilan program MBG tanpa menimbulkan polemik yang merugikan masyarakat. Zakat perlu difokuskan untuk membantu kebutuhan dasar warga mustahik lainnya, sehingga upaya mengentaskan kemiskinan dapat dilakukan secara komprehensif,” pungkas Hidayat.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.