Hilangnya Sistem Ranking di Sekolah: Apakah Bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan?
DALAM beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan Indonesia mengalami perubahan besar dalam sistem kurikulum penilaian peserta didik. Di rangkum dari berbagai sumber oleh tim Redaksi, salah satu yang paling banyak memicu perdebatan adalah tidak lagi d…
Dengarkan Ringkasan
DALAM beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan Indonesia mengalami perubahan besar dalam sistem kurikulum penilaian peserta didik.
Di rangkum dari berbagai sumber oleh tim Redaksi, salah satu yang paling banyak memicu perdebatan adalah tidak lagi dicantumkannya sistem ranking atau peringkat siswa dalam rapor sekolah.
Sebagian orang tua menyambut baik kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya menganggap penghapusan ranking justru menurunkan semangat kompetisi dan prestasi siswa secara akademik.
Lalu muncul pertanyaan penting, apakah penghapusan ranking di sekolah melanggar Undang-Undang Pendidikan Nasional?
Ranking Bukan Kewajiban dalam UU Pendidikan.
Secara hukum, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mewajibkan sekolah menerapkan sistem ranking siswa.
UU hanya mengatur bahwa penilaian pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara objektif, adil, dan berkelanjutan.
Begitu pula dalam standar nasional pendidikan yang diatur pemerintah, fokus evaluasi peserta didik diarahkan pada pencapaian kompetensi, karakter, keterampilan, dan perkembangan belajar, bukan semata-mata posisi siswa dibandingkan teman sekelasnya.
Dengan demikian, ketiadaan ranking bukanlah pelanggaran terhadap UU Pendidikan, karena ranking hanyalah salah satu metode penilaian yang selama ini digunakan sekolah, bukan amanat undang-undang.
Mengapa Ranking Dihilangkan? Kebijakan pendidikan terbaru, terutama dalam implementasi Kurikulum Merdeka, menekankan bahwa setiap anak memiliki potensi dan keunggulan yang berbeda.
Oleh sebab itu, rapor lebih difokuskan pada deskripsi capaian belajar dan perkembangan kompetensi siswa dibandingkan sekadar angka atau urutan peringkat.
Pemerintah berpendapat bahwa sistem ranking sering kali menciptakan label "pintar" dan "kurang pintar" yang dapat memengaruhi psikologis peserta didik.
Selain itu, ranking dianggap hanya mengukur sebagian kecil kemampuan siswa, sementara kecerdasan seseorang sesungguhnya jauh lebih luas daripada nilai akademik semata.
Apakah Ranking Benar-Benar Dilarang?
Inilah bagian yang sering disalahpahami masyarakat.
Faktanya, tidak terdapat larangan eksplisit bagi sekolah untuk mengetahui atau mengelompokkan capaian akademik siswa. Yang menjadi penekanan adalah ranking tidak lagi dicantumkan dalam rapor resmi sebagai bagian dari sistem penilaian nasional.
Dalam praktik tertentu, sekolah masih dapat melakukan pemetaan prestasi siswa untuk kebutuhan pembinaan, lomba akademik, maupun seleksi beasiswa.
Artinya, ranking tidak sepenuhnya hilang, tetapi perannya tidak lagi menjadi indikator utama keberhasilan pendidikan.
Sisi Positif dan Negatif Penghapusan Ranking
Sisi Positif
Mengurangi tekanan psikologis siswa.
Mendorong pembelajaran yang berorientasi pada kompetensi.
Menghargai keberagaman bakat dan potensi peserta didik.
Mengurangi budaya membanding-bandingkan anak.
Sisi Negatif Berkurangnya motivasi kompetitif bagi sebagian siswa.
Orang tua kesulitan mengetahui posisi akademik anak secara relatif.
Sekolah kehilangan salah satu instrumen sederhana untuk mengukur persaingan akademik.
Dikhawatirkan menurunkan budaya meritokrasi jika tidak diimbangi sistem penghargaan prestasi yang jelas.
Perdebatan ini bahkan ramai dibahas di berbagai forum pendidikan dan masyarakat. Sebagian berpendapat penghapusan ranking membuat pendidikan lebih manusiawi, sementara yang lain menilai kompetisi akademik tetap diperlukan untuk membentuk karakter unggul dan daya saing.
Opini: Yang Salah Bukan Rankingnya, Tetapi Cara Menggunakannya
Menurut Tim penulis, ranking sesungguhnya bukan musuh pendidikan.
Yang menjadi masalah adalah ketika ranking dijadikan satu-satunya ukuran kecerdasan dan keberhasilan seorang anak.
Dalam kehidupan nyata, kompetisi akan selalu ada. Dunia kerja, perguruan tinggi, bahkan dunia usaha dan kehidupan nyata selalu ada menggunakan sistem pemeringkatan dalam berbagai bentuk.
Karena itu, siswa juga perlu dikenalkan pada kompetisi yang sehat.
Namun pendidikan tidak boleh terjebak pada angka semata.
Anak yang berada di peringkat pertama belum tentu memiliki kecerdasan sosial yang baik. Sebaliknya, siswa yang berada di peringkat bawah belum tentu gagal dalam kehidupan.
Karena itu, solusi terbaik bukan menghapus semangat berprestasi, melainkan mengubah paradigma penilaiannya.
Sekolah dapat tetap memberikan apresiasi kepada siswa berprestasi tanpa harus menciptakan stigma bagi peserta didik lainnya.
Kesimpulan : Penghapusan sistem ranking dalam rapor sekolah tidak melanggar Undang-Undang Pendidikan Nasional. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan paradigma penilaian yang lebih menekankan kompetensi, karakter, dan perkembangan individu peserta didik.
Meskipun demikian, perdebatan mengenai penting atau tidaknya ranking masih akan terus berlangsung. Yang terpenting bukan apakah ranking ada atau tidak, melainkan bagaimana pendidikan mampu melahirkan generasi yang berkarakter, kompeten, dan siap bersaing secara sehat di masa depan.[Tim Redaksi]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.