Fakta Nasional

Hindari Penumpukan Dukungan Parpol pada Satu Capres-Cawapres, Deddy Sitorus Gagas Batas Atas Dukungan 25 Persen

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus atau Deddy Sitorus mulai buka-bukaan soal pandangan PDI Perjuangan terkait aturan main Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029. Ada dua poin krusi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 22 September 2026 📖 3 menit
Hindari Penumpukan Dukungan Parpol pada Satu Capres-Cawapres, Deddy Sitorus Gagas Batas Atas Dukungan 25 Persen
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus atau Deddy Sitorus mulai buka-bukaan soal pandangan PDI Perjuangan terkait aturan main Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029.

Ada dua poin krusial yang disampaikan Deddy Sitorus, yaitu tentang Parliamentary Threshold (ambang batas suara untuk lolos parlemen) dan syarat-syarat untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelum itu, perlu digarisbawahi bahwa PDIP memiliki sikap mendukung konsolidasi demokrasi dan efektivitas kerja Parlemen, serta semangat menghadirkan lebih dari dua pasangan capres-cawapres dalam Pilpres.

Dorong Capres-Cawapres Lebih dari Dua Pasangan

Deddy Sitorus juga menjabarkan pandangannya tentang syarat pencalonan Presiden. Ia menilai tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon.

Menurutnya, harus ada aturan batas atas (batas dukungan maksimal) agar terdapat setidaknya 3–4 pasangan calon. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon.

"Kalau hanya mengatur batas minimal 2 partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan 2 pasangan calon. Misalnya, 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon, sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu," jelasnya.

Deddy mengakui, bahwa mewajibkan pasangan calon harus didukung setidaknya dua partai politik bisa diterima karena pasangan calon yang memenangkan pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja dengan baik.

Namun agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, kata Deddy perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah.

"Jika itu diatur, maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multicalon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," tegas Deddy Sitorus.

Suara Hangus dalam Pemilu Legislatif

Terkait Parliamentary Threshold. Deddy Sitorus menjelaskan bahwa tujuan aturan ini harus jelas sebagai cara penyederhanaan parpol. Adapun kritik tentang suara hangus tak bisa dihindari, karena semua sistem di dunia pasti memiliki suara hangus atau suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

"Sistem apa pun yang dipakai di dunia ini pasti ada suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Silakan dicek semua negara yang menggunakan sistem proporsional," tandas Deddy dalam catatannya kepada insan pers, Senin (21/9/2206).

Deddy yang juga Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Presiden, menegaskan bahwa fenomena kehilangan suara yang tak terkonversi menjadi kursi dialami semua parpol tanpa kecuali.

"Partai-partai yang lolos ke parlemen pun mengalami kehilangan suara-suara yang tidak terkonversi menjadi kursi (unrepresented votes)," tandasnya.

Kendati demikian, Deddy menilai tidak ada istilah suara hangus bagi parpol yang lolos parlemen. Sebab sistem ini memakai metode divisor Sainte-Laguë, suara yang tidak terkonversi itu tidak disebut suara hangus.

"Hitungan saya, suara partai parlemen yang unrepresented itu bisa mencapai 70 juta suara secara total," papar Deddy.

Nah, terkait partai yang tidak memenuhi ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold) memang sering kali disebut sebagai suara hangus, karena secara total tidak terkonversi sebagai kursi (wasted votes).

"Jumlah wasted votes atau suara terbuang dari partai-partai non-parlemen itu jumlahnya sekitar 15–16 juta suara," jelas Deddy Sitorus.

Membangun Efektivitas Parlemen

Lantas, berapa menurut PDIP angka ideal untuk Parliamentary Threshold? Deddy menjelaskan bahwa parameternya tidak bisa ditentukan oleh jumlah suara terbuang, tetapi dari tujuan pemilu itu sendiri.

"Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik. Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4–7%," jelas Deddy Sitorus.

Dengan angka tersebut, lanjut Deddy, terdapat jumlah yang minimal hingga optimal bagi fraksi parpol di DPR untuk mengisi perwakilan di setiap Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Ia memaparkan bahwa saat ini di DPR ada 13 Komisi, 8 Badan di luar yang bersifat ad hoc seperti Panitia Khusus (Pansus) yang bersifat lintas komisi dan Panitia Kerja (Panja) di setiap komisi. Untuk menjadi DPR yang efektif, maka idealnya setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, dan panja/pansus yang ada.

"Saat ini distribusi anggota masih sangat timpang karena seorang anggota bisa merangkap di berbagai AKD yang membuat anggota tidak maksimal kontribusi maupun kehadirannya dalam menunaikan kewajibannya. Sering kali anggota harus memilih untuk hadir dalam rapat komisi atau badan atau panja/pansus," jelasnya.

Deddy mengatakan, Fraksi PDIP saat ini dalam posisi menunggu pembahasan dan dialog dengan para pihak, baik partai di parlemen maupun yang di luar parlemen, termasuk dengan para pakar dan pemerhati kepemiluan, sebelum menentukan sikap akhir.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK