Hoaks! Pertamina Bantah Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Pertamina Patra Niaga membantah isu viral di media sosial mengenai aturan baru pengisian BBM, yakni mobil hanya boleh mengisi setiap 7 hari, motor 4 hari, serta larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Pertamina Patra Niaga membantah isu viral di media sosial mengenai aturan baru pengisian BBM, yakni mobil hanya boleh mengisi setiap 7 hari, motor 4 hari, serta larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina,” kata Roberth kepada awak media, dikutip redaksi dari Liputan6.com, Jumat (25/9/2025).
Ia menjelaskan, penyaluran BBM—terutama BBM bersubsidi—tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar tepat sasaran dan transparan.
Roberth juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap beragam disinformasi yang kerap muncul, seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu terkait harga BBM.
Klaim tentang aturan baru pemerintah dan Pertamina yang melarang kendaraan pajak mati mengisi BBM sempat beredar di Facebook pada 21 September 2025. Unggahan tersebut berupa video antrean di SPBU yang disertai tulisan:
"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina: mobil dan motor yang mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM."
Video itu diberi keterangan tambahan bahwa pengisian BBM kini dibatasi—mobil hanya 7 hari sekali dan motor 4 hari sekali. Informasi palsu tersebut juga menyebar di TikTok dan platform lain.
Pertamina kembali menegaskan, kabar tersebut tidak benar, serta meminta masyarakat hanya mempercayai informasi yang disampaikan melalui kanal resmi perusahaan.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.