Fakta Nasional

Hot Isu! Irjen Pipit Batal Dilantik Sebagai Kapolda Jabar

FAKTANASIONAL.NET - Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Pipit Rismanto hampir dipastikan batal dilantik sebagai Kapolda Jawa Barat. Infromasi ini didapat tim redaksi Faktanasional.net (Media Fakta Group) dari sumber inter…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 July 2026 📖 4 menit
Hot Isu! Irjen Pipit Batal Dilantik Sebagai Kapolda Jabar
Foto ilustrasi/Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Pipit Rismanto hampir dipastikan batal dilantik sebagai Kapolda Jawa Barat. Infromasi ini didapat tim redaksi Faktanasional.net (Media Fakta Group) dari sumber internal di Mabes Polri.

Menurut sumber tersebut, pelantikan Irjen Pipit Rismanto sebagai Kapolda Jabar rencananya dilakukan pada hari ini (Jumat, 3 Juli 2026) di Mabes Polri, Jakarta. Namun rencana tersebut urung dilaksanakan.

Masih menurut sumber tersebut, batalnya pelantikan Irjen Pipit sebagai Kapolda Jabar diduga terkait keterlibatanya dalam dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalimantan Barat yang saat ini kasus tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

"Batalnya pelantikan Irjen Pipit sebagai Kapolda Jabar kemungkinan besar berkaitan dengan kasus PT QSS," kata sumber tersebut kepada redaksi Media Fakta Group, Jumat, 3 Juli 2026.

Sebagai informasi, berdasarkan surat telegram mutasi Polri tertanggal 7 Mei 2026, Irjen Pipit sejatinya telah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat untuk menggantikan Irjen Rudi Setiawan. Sementara jabatan Kapolda Kalimantan Barat yang ditinggalkan Irjen Pipit seharusnya diisi Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Sementara itu, Kejagung sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT QSS. Mereka diantaranya Sudianto alias Aseng (SDT), YA, AP, IA, dan HSFD.

Sedangkan Irjen Pipit sendiri diinformasikan sempat diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait kasus PT QSS tersebut.

Dugaan tentang diperiksanya Irjen Pipit terkait kasus PT QSS tak hanya dibenarkan oleh sumber internal Media Fakta Group di Mabes Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa sebelumnya juga membenarkan kabar yang beredar bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pipit.

"Betul, kami (IPW) mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” kata Sugeng saat dikondirmasi redaksi Faktanasional, Sabtu 6 Juni 2026 lalu.

Pemeriksaan tersebut, lanjutnya diduga berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalbar yang menjerat pengusaha tambang bauksit Sudianto alias Aseng.

Sedangkan berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat Media Fakta Group, kedekatan Irjen Pipit dengan Bos PT QSS, Aseng sudah menjadi rahasia umum di kalangan awak media dan LSM di Kalbar.

[caption id="attachment_59984" align="alignnone" width="700"] Irjen Pipit Rismanto dan Aseng saat menyaksikan Proliga 2025 di Yogyakarta/Dok. Ist.[/caption]

Mereka kerap terlihat di berbagai kegiatan yang salah satunya adalah saat menghadiri kejuaraan Proliga 2024 hingga 2026 serta Piala Asia AVC (Asian Volleyball Confederation).

Meski demikian, Irjen Pipit membantah dan menyampaikan alasan kedekatannya dengan Aseng alias Sudianto. Menurutnya, dia bisa dekat dengan siapa saja termasuk dengan Aseng.

“Kami bisa dekat dengan siapa saja, dan memang masalahnya di mana?," katanya.

Pipit menegaskan bahwa kedekatannya dengan Aseng alias Sudianto, yang merupakan tersangka kasus pertambangan bauksit ilegal yang ditangkap tim Kejaksaan Agung pada 21 Mei 2016, tidak terlepas dari jabatannya sebagai Kapolda Kalbar serta kehadiran Aseng dalam kegiatan kejuaraan voli tingkat nasional dan Asia di Pontianak.

"Wajar saja kalau orang mau mendekat karena jabatan saya sebagai Kapolda. Apalagi banyak penonton voli dari Kalbar, sehingga banyak yang berfoto dengan saya. Ditambah lagi penyelenggaraan voli tersebut di Pontianak, sehingga para voli mania banyak berfoto dengan Kapolda,” ujar Pipit.

Sedangkan terkait serah terima jabatan Irjen Pipit sebagai Kapolda Kalbar kepada Irjen Albert Teddy Sianipar yang belum juga dilaksanakan, dia berusaha menjawabnya dengan diplomatis.

“Masalah sertijab kita tunggu saja. Kenapa, ada yang gerah? Ingin saya pergi dari Kalbar?,” jawab Pipit.

Sementara itu, penahanan Aseng CS oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) mulai mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah penyidikan yang terus berkembang, sorotan publik tak lagi hanya pada praktik tambang ilegal, tetapi juga pada ke mana aliran uang hasil kejahatan itu mengalir.

Hamdi Putra dari Forum Rakyat Bersuara (Forsiber) mendesak Kejagung membongkar dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang diduga berperan sebagai pelindung atau backing aktivitas ilegal PT QSS.

Fokus pemeriksaan, kata dia, harus diarahkan pada ada tidaknya unsur pembiaran, penghentian perkara, atau pola perlindungan terhadap aktivitas PT QSS.

“Langkah ini penting agar kritik publik tetap berada dalam koridor objektif dan tidak berubah menjadi tuduhan liar yang serampangan,” katanya.

Di sisi lain, simpang siur informasi mengenai dugaan pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga dinilai perlu segera dijernihkan. Hamdi menyebut, baik klaim pemeriksaan yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) maupun bantahan hoaks yang beredar di media belum bisa diperlakukan sebagai fakta final sebelum ada penjelasan terbuka dari Mabes Polri.

Dalam konteks penegakan hukum, Hamdi mengingatkan bahwa proses pemeriksaan etik internal berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

“Proses etik internal tidak boleh menjadi pintu keluar untuk meloloskan seseorang dari tanggung jawab pidana,” kata Hamdi, Sabtu, 27 Juni 2026.

Ia menambahkan, standar pembuktian dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri berbeda dengan hukum acara pidana. Karena itu, putusan etik tidak otomatis menggugurkan indikasi tindak pidana korupsi apabila penyidik menemukan bukti adanya aliran dana, intervensi perkara, atau bentuk keterlibatan lain dalam kasus PT QSS.

Atas dasar itu, Hamdi menilai Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu hasil proses internal Propam Polri untuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Menurut dia, penyidik harus bergerak lebih progresif dengan menelusuri rekam komunikasi, dokumen koordinasi, hingga catatan penindakan, agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemilik perusahaan semata, melainkan menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kejaksaan Agung harus memastikan penyidikan tidak berhenti pada pemilik perusahaan semata, tetapi menjangkau seluruh penyelenggara negara yang terbukti menjadi bagian dari praktik ilegal tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Hamdi.

Tim redaksi Media Fakta Group tengah berupaya mengkonformasi tentang informasi pembatalan tersebut kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang disampaikan belum mendapat jawaban.[tim]

 

 

 

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK