Fakta Nasional

Hotman Paris Dikecam Dewan Pers Usai Sebut Wartawan Tak Berotak

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pers secara resmi menanggapi insiden yang mencederai marwah profesi wartawan dalam sebuah agenda konferensi pers. Lembaga pengawas pers nasional ini tengah mengumpulkan informasi terkait tindakan merendahkan yang diduga dil…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
Hotman Paris Dikecam Dewan Pers Usai Sebut Wartawan Tak Berotak
Hotman Paris Dikecam Dewan Pers Usai Sebut Wartawan Tak Berotak/(Dewan Pers)

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pers secara resmi menanggapi insiden yang mencederai marwah profesi wartawan dalam sebuah agenda konferensi pers.

Lembaga pengawas pers nasional ini tengah mengumpulkan informasi terkait tindakan merendahkan yang diduga dilakukan oleh advokat kondang Hotman Paris Hutapea pada Jumat, 17 Juli 2026.

Peristiwa kontroversial tersebut terjadi tepat setelah pemeriksaan klien Hotman, yakni Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Febrie sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang di PT Asabri.

Ketegangan mencuat saat seorang wartawan melontarkan pertanyaan mengenai potensi kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah.

Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman Paris justru merespons dengan pernyataan bernada merendahkan,

"Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?".

Ucapan tersebut terekam dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai etika profesi advokat telah diabaikan dalam ruang publik.

Melalui pernyataan tertulis tertanggal 20 Juli 2026, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan kekecewaan mendalam atas perilaku tersebut.

Dewan Pers menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disikapi dengan cara rasional dan beretika.

Lebih lanjut, lembaga ini mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk advokat, untuk menghormati kerja jurnalistik. Aktivitas wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari proses yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Upaya ini krusial dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan supremasi hukum, serta memperjuangkan kebenaran.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengimbau insan media untuk tetap konsisten memedomani Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan di lapangan.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi narasumber agar lebih menghargai peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Indonesia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK