Hukuman Nikita Mirzani Berlipat Ganda: Pengacara Siap Kasasi atas Putusan TPPU!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI menolak banding dan justru menambahkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibat…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI menolak banding dan justru menambahkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Reza Gladys terbukti.
Akibatnya, hukuman penjara Nikita yang sebelumnya empat tahun hanya untuk kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, kini meningkat tajam menjadi enam tahun penjara. Pengacara Nikita, Usman Lawara dan Andi Syarifudin, dengan tegas menyatakan akan mengajukan kasasi. Mereka menilai putusan PT DKI keliru dan seharusnya batal demi hukum, dilansir pada 15 Desember 2025.
Analisis Kontroversial Putusan Pengadilan Tinggi
Kuasa hukum menyoroti logika hakim PT DKI yang menganggap uang "tutup mulut" sebagai upaya TPPU. Menurut Andi dan Usman, fakta persidangan sebelumnya menunjukkan adanya permintaan bantuan dari Reza Gladys terkait produk skincare-nya, bukan upaya pemerasan atau penyembunyian uang. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin ada pencucian uang jika dana langsung disalurkan dari pemberi ke perusahaan. Logika hakim dinilai merusak keadilan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Langkah Hukum Berikutnya: Memperjuangkan Keadilan
Andi Syarifudin menegaskan bahwa timnya akan segera mengajukan kasasi. Mereka melihat putusan terbaru ini tidak berkesesuaian dengan hukum dan fakta yang sebenarnya. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024 terkait pemerasan melalui ITE dan TPPU senilai Rp4 miliar. Meskipun di PN Jakarta Selatan Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan ITE, keputusan PT DKI ini mengubah segalanya, mendorong kubu Nikita untuk melawan hingga tingkat kasasi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.