Fakta Nasional

ICC Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu, BKSAP DPR RI Dukung Langkah Hukum

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 26 November 2024 📖 2 menit
ICC Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu, BKSAP DPR RI Dukung Langkah Hukum
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera/dnl.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina. Langkah hukum ini juga mencakup mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan anggota senior Hamas Muhammad Deif.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut keputusan ini sebagai terobosan penting dalam penegakan keadilan global.

"Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan. Ini menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang kini menjadi isu kemanusiaan," ujarnya, Senin (25/11/2024).

ICC menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan serta berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Menurut Mardani, keputusan ICC memberi tekanan internasional pada Israel dan menjadi peringatan serius bagi pelanggaran hukum perdamaian PBB.

“Keputusan ini membatasi pergerakan Netanyahu ke luar negeri sekaligus memperkuat perjuangan komunitas internasional untuk menghentikan konflik di Timur Tengah,” tuturnya.

Dalam satu tahun terakhir, serangan militer Israel di Jalur Gaza terus berlangsung. Hanya dalam 48 jam terakhir, serangan militer menewaskan setidaknya 120 warga Palestina, termasuk serangan terhadap rumah sakit di utara Gaza yang melukai staf medis.

“Tindakan keji ini sudah melampaui batas kemanusiaan. Ribuan warga sipil menjadi korban. Dunia harus mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada Israel,” tegas Mardani.

Melalui BKSAP, DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung keadilan bagi Palestina.

“Kami akan terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Keputusan ICC ini sejalan dengan upaya komunitas internasional untuk menciptakan perdamaian di Timur Tengah,” jelas Mardani.

Mardani juga mengajak negara-negara global untuk bersatu mendukung keputusan ICC. Ia menekankan bahwa kejahatan perang yang dilakukan Israel telah merenggut lebih dari 44.000 nyawa warga Palestina, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

“Israel harus dihadapkan pada hukum internasional. Kami mendesak agar keanggotaannya di PBB dicabut karena terus melakukan genosida,” tegas Mardani.

Sebagai negara yang mendukung penghentian perang, Indonesia menyerukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan resolusi damai sesuai aturan PBB.

“Mari kita teruskan perjuangan ini demi keadilan bagi Palestina dan masa depan dunia yang damai,” pungkas Mardani.

Sebagai lembaga internasional, ICC bertugas menangani kasus kejahatan berat, seperti genosida dan kejahatan perang, terutama jika sistem peradilan nasional suatu negara tidak mampu menangani kasus tersebut. Didirikan pada 1 Juli 2002, ICC berkomitmen menciptakan keadilan global di tengah kompleksitas hukum internasional.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK