IHSG Mendadak Ambles 3 Persen Usai Kabar MSCI, Investor Dibayangi Ancaman Turun Kelas
FAKTANASIONAL.NET - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Setelah sempat dibuka menguat seiring keputusan MSCI yang mempertahankan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang, indeks justru berba…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam pada perdagangan Rabu (24/6/2026).
Setelah sempat dibuka menguat seiring keputusan MSCI yang mempertahankan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang, indeks justru berbalik arah dan ditutup di zona merah akibat meningkatnya kekhawatiran pelaku pasar.
Dilansir dari CNBC Indonesia, pada perdagangan intraday sesi kedua sekitar pukul 15.05 WIB, IHSG tercatat merosot 3,07 persen atau sekitar 186 poin ke level 5.915,27. Sepanjang hari, indeks bergerak di kisaran tertinggi 6.171 dan terendah 5.899.
Nilai transaksi menjelang penutupan pasar tergolong terbatas, hanya mencapai sekitar Rp11,26 triliun. Sebanyak 20,44 miliar saham berpindah tangan dalam 1,66 juta transaksi.
Dari keseluruhan emiten yang diperdagangkan, hanya 99 saham menguat, sedangkan 590 saham melemah dan 121 lainnya stagnan.
Saham-saham yang paling aktif diperdagangkan antara lain TPIA, BBCA, DSSA, BBRI, dan BMRI. Sementara itu, sektor barang baku, energi, dan kesehatan menjadi kelompok usaha yang mencatatkan pelemahan terdalam.
Data perdagangan menunjukkan sejumlah saham berkapitalisasi besar menjadi penekan utama laju IHSG, di antaranya MORA, BBRI, BBCA, BRMS, BMRI, AMMN, SMMA, BRPT, ENRG, dan BUMI.
Lembaga penyedia indeks global MSCI dalam laporan 2026 Market Classification Review memutuskan Indonesia tetap berada pada kategori Emerging Market.
Namun, lembaga tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih menghambat aksesibilitas pasar modal domestik.
MSCI menyebut investor institusional internasional masih memiliki kekhawatiran terhadap transparansi struktur kepemilikan saham, tingkat kepastian free float, hingga dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi memengaruhi pembentukan harga pasar.
Meski demikian, MSCI mengapresiasi langkah reformasi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
MSCI menegaskan akan kembali mengevaluasi perkembangan tersebut pada November 2026.
Apabila implementasi reformasi dinilai belum memadai, lembaga itu membuka kemungkinan melakukan konsultasi terkait penurunan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar perbatasan (frontier market).[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.