Fakta Nasional

Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Resmi Jadi Informasi Terbuka

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 03 August 2026 📖 1 menit
Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Resmi Jadi Informasi Terbuka
Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Resmi Jadi Informasi Terbuka/(Foto: RCTI+)

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.

Dengan putusan tersebut, status salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi terbuka tetap dipertahankan.

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2026), majelis hakim menyatakan, "Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya."

PTUN juga menegaskan putusan KIP tetap sah dan berlaku. Dalam amar putusannya disebutkan, "Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia No. 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026."

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT dan diputus melalui sistem e-Court pada 30 Juli 2026.

Perkara ini bermula dari sengketa informasi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Dalam sidang KIP pada 10 Maret 2026, permohonan mereka dikabulkan sebagian.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan putusan mengatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."

Dari delapan jenis dokumen yang dimohonkan, KIP menetapkan tujuh di antaranya sebagai informasi yang terbuka sebagian.

Dokumen tersebut meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing beserta berita acara sidang dan SK yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Majelis menegaskan dokumen tersebut dapat diakses sepanjang tidak memuat nilai maupun informasi pribadi pihak lain.

Sementara itu, ijazah asli Jokowi tetap tidak dinyatakan sebagai informasi terbuka. KIP juga memerintahkan UGM menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK