Fakta Nasional

Imbas Gejolak Global, Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga Bright Gas per 18 April 2026

FAKTANASIONAL.NET – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk produk Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg mulai Sabtu, 18 April 2026. Penyesuaian harga ini merupakan yang pertama kalinya dilakuk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 April 2026 📖 2 menit
Imbas Gejolak Global, Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga Bright Gas per 18 April 2026
Ilustrasi Gas Elpiji/(edit)

FAKTANASIONAL.NET – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk produk Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg mulai Sabtu, 18 April 2026.

Penyesuaian harga ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan sejak tahun 2023.

Faktor Pemicu: Konflik Timur Tengah dan Krisis Energi

Kenaikan harga ini dipicu oleh lonjakan harga minyak global akibat ketegangan geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Konflik tersebut mengganggu stabilitas distribusi energi di Selat Hormuz, jalur krusial yang menyuplai sekitar 20 persen kebutuhan minyak dunia. Serangan terhadap fasilitas energi di Timur Tengah kian memperparah pasokan global, sehingga berdampak langsung pada harga LPG di dalam negeri.

Rincian Kenaikan Harga di Wilayah Utama

Untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat, penyesuaian harga adalah sebagai berikut:

  • Bright Gas 12 Kg: Mengalami kenaikan 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung.

  • Bright Gas 5,5 Kg: Mengalami kenaikan 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.

Harga tersebut berlaku untuk radius distribusi hingga 60 km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan sudah termasuk margin agen serta pajak.

Daftar Harga Bright Gas di Berbagai Wilayah Indonesia

Berikut adalah rincian harga terbaru untuk ukuran 12 kg dan 5,5 kg di sejumlah provinsi:

Wilayah Sumatera dan Kepulauan

  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung: 12 kg (Rp230.000) | 5,5 kg (Rp111.000).

  • Bangka Belitung: 12 kg (Rp238.000) | 5,5 kg (Rp114.000).

  • Batam (Kawasan FTZ): 12 kg (Rp208.000) | 5,5 kg (Rp100.000).

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, dan Timur: 12 kg (Rp238.000) | 5,5 kg (Rp114.000).

  • Kalimantan Utara (Tarakan): 12 kg (Rp265.000) | 5,5 kg (Rp124.000).

Wilayah Sulawesi

  • Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara: 12 kg (Rp238.000) | 5,5 kg (Rp114.000).

  • Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah: 12 kg (Rp230.000) | 5,5 kg (Rp111.000).

  • Gorontalo: 12 kg (Rp238.000) | 5,5 kg (Rp114.000).

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura): 12 kg (Rp285.000) | 5,5 kg (Rp134.000).

Keputusan penyesuaian harga ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekonomi perusahaan serta memastikan ketersediaan pasokan energi di tengah situasi pasar dunia yang tidak menentu.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK