Fakta Nasional

Imipas Sanksi 17 Pegawai Terkait Klaster Mewah Lapas Cibinong, 1 Dipecat

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 06 October 2026 📖 2 menit
Imipas Sanksi 17 Pegawai Terkait Klaster Mewah Lapas Cibinong, 1 Dipecat
Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/(Foto: tangkap layar YouTube/@LapasKelasIIACibinong)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan.

Hasil investigasi itu disampaikan Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan persoalan di lingkungan Lapas Cibinong.

Rudi mengatakan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil. Temuan tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dikenai ketentuan Pasal 8.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," kata Rudi, dikutip dari detikNews.

Dari 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, satu orang diberhentikan. Lima pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang dikenai hukuman disiplin sedang.

"Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.

Sebelumnya, Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan klaster mewah tersebut. Rudi menyebut bangunan itu bukan berasal dari anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara.

"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," kata Rudi.

Selain persoalan sumber pembangunan, Rudi menyatakan klaster tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Bangunan juga disebut berdiri di bantaran sungai sehingga tidak sesuai aturan.

Tim Itjen Imipas turut memeriksa sejumlah fasilitas, termasuk tempat fitnes, simulator golf yang belum selesai, serta ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Dari pemeriksaan, ditemukan dua warga binaan di area tersebut. Rudi mengatakan bagian ini masih menjadi fokus pendalaman.

Rudi menegaskan kesimpulan sementara menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran tersebut tergolong berat dengan ancaman sanksi berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK