Indonesia Tetap Emerging Market, MSCI: Pelaku Pasar Persoalkan Kelayakan Investasi seperti Transparansi
FAKTANASIONAL.NET - Penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengakui reformasi transparansi telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengakui reformasi transparansi telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Langkah ini meliputi pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1% lebih dan klasifikasi investor yang lebih rinci.
Kemudian, pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen.
“Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar,” tulis MSCI sebagaimana rilis MSCI 2026 Market Classification Review di Jakarta pada Rabu (24/6/2026).
MSCI akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan pasar modal Indonesia dalam konteks penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi yang lebih luas. Hal ini akan tetap diawasi hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026.
“Jika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
Para pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kelayakan investasi yang berasal dari isu transparansi, struktur kepemilikan saham dan perilaku perdagangan terkoordinasi.
MSCI menyampaikan berbagai ulasan terhadap pasar modal di berbagai negara menetapkan klasifikasi pasar (market classification) terbaru yang meliputi Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, atau Standalone.
MSCI menyampaikan perubahan terkait klasifikasi pasar modal Indonesia belum ada yang artinya tetap di kategori Emerging Market.
“Kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk pasar maju, berkembang, atau perbatasan berdasarkan aksesibilitas dan kemampuan investasi yang sebenarnya dialami oleh investor institusional internasional,” kata Head of Market Classification and Taxonomies MSCI Raman Aylur Subramanian. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.