Ingat Ferdi Sambo? Kata Ombudsman Ia Nikmati Kemewahan di Lapas Cibinong
FAKTANASIONAL.NET - Ombudsman RI menduga bahwa terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Itu disampaikan anggota Ombud…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ombudsman RI menduga bahwa terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin saat pihaknya melakukan sidak Rabu (23/9/2026).
BACA JUGA
Baku Tembak Brigadir J Terbantahkan, Kisah Ferdy Sambo Kembali Dibuka Netflix
"Dugaan kami bisa jadi itu (Ferdy Sambo ikut menggunakan fasilitas mewah)," katanya, Kamis (24/9/2026).
Di sisi lain, Yasin menyebut bahwa pihaknya sempat dihalang-halangi oleh petugas lapas saat hendak melakukan sidak. Dihalang-halangi berkali-kali.
Ternyata, penghalangan dilakukan buntut adanya fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
Adapun fasilitas mewah berupa bangunan rumah dengan standar seperti apartemen ditemukan di lokasi.
"Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi? Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah mewah narapidana ada di dalam sana," tuturnya.
Namun, Yasin menyebut bahwa Ombudsman RI belum bisa memastikan siapa saja narapidana yang menikmati fasilitas mewah tersebut, termasuk Ferdy Sambo.
BACA JUGA
Geng Mafia di Tubuh Polri? Jejak Sambo, Obstruction of Justice, hingga Isu Beking Judi Online
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya telah menemukan bukti bahwa narapidana harus membayar untuk bisa menikmati fasilitas mewah di lapas tersebut. Maksudnya, narapidana berduit menyogok peugas lapas, sehingga apa pun bisa.
Hanya saja, belum diketahui nominal yang harus dibayarkan narapidana kepada petugas. Tentunya ini membutuhkan Tindakan tegas pihak berwenang.
"Ombudsman belum memastikan identitas para penghuni dan meminta fasilitas khusus tersebut dirobohkan sebelum sidak berikutnya dalam waktu kurang dari sebulan," ungkapnya.
Ferdy Sambo telah menghuni Lapas Kelas II A Cibinong sejak Agustus 2023. Mantan Kadiv Propam Polri itu dipindahkan dari Lapas Salemba.
Sementara, dalam perkara yang menjeratnya, Sambo divonis penjara seumur hidup setelah kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA
Diam-Diam Kuliah Lagi! Ferdy Sambo Kini Tempuh Pendidikan S2 Teologi di Lapas Cibinong
Sebelum mengajukan kasasi, dirinya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang merupakan ajudan pribadinya saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Lalu, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan berujung ditolak.
Yasin mengatakan selain bangunan mewah, ditemukan pula adanya mobil mewah di Lapas Cibinong.
Dia mengatakan mobil mewah seperti Alphard ditemukan di kawasan narapidana ditahan.
Mereka di kamar khusus, mereka ada pengawalan, dan sebagainya, dan misal, kalau itu kawasan narapidana, kita lihat ada beberapa mobil mewah di sana, ada Alphard. Tentu kita juga bertanya," katanya dikutip dari Tribun Bogor.
Permukiman Seperti Vila Dekat Rumah Kalapas
Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati mengungkapkan ditemukan pula adanya permukiman mewah seperti vila dan ditempati oleh warga binaan.
Dia mengatakan permukiman tersebut berada di dekat rumah Kalapas. Syafrida menyebut pihaknya sempat memotret permukiman mewah tersebut.
"Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan. Terakhir, ada satu permukiman lagi yang tidak bisa kami masuki, tapi sempat kami foto dari luar," ungkapnya.
Ditjen Pemasyarakat Bentuk Tim
Pasca temuan Ombudsman RI tersebut, Direktur Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan, tetapi seluruh temuan perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus berlaku bagi seluruh warga binaan.
Karena itu, informasi mengenai adanya perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan akan diperiksa, termasuk status dan peruntukan sarana tersebut.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.