Fakta Nasional

Ini Alasan Kemhan Lepas KRI Ki Hajar Dewantara

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap alasan pemerintah mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, kapal latih milik TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut dinilai sudah berusia tua sehingga biaya pemeliharaannya semakin besar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 1 menit
Ini Alasan Kemhan Lepas KRI Ki Hajar Dewantara
Ini Alasan Kemhan Lepas KRI Ki Hajar Dewantara/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap alasan pemerintah mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, kapal latih milik TNI Angkatan Laut.

Kapal tersebut dinilai sudah berusia tua sehingga biaya pemeliharaannya semakin besar.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan KRI Ki Hajar Dewantara sebenarnya telah diusulkan untuk dihapus sejak 2017.

Penghapusan tersebut ditempuh melalui mekanisme penjualan atau lelang.

Dikutip dari detikcom, Kamis (20/8), Rico menyebut usia kapal menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengusulkan penghapusan aset tersebut.

"Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi," kata Rico saat dihubungi, Kamis (20/8).

Rico menjelaskan proses penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara belum selesai. Pemerintah masih menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sebelum rencana penjualan atau lelang dapat dilaksanakan.

"Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Usulan penjualan kapal perang tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.

Dokumen itu tercatat sebagai Surpres Nomor R-33 dan dibacakan dalam rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa (18/8).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat tersebut berisi permohonan persetujuan DPR atas penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK