Ini Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi oleh Kamera E-TLE di Jakarta dan Dendanya
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah alat canggih yang dirancang untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera ini dipasang di berbagai lokasi strategis di Jakarta, memungkinkan pih…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah alat canggih yang dirancang untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kamera ini dipasang di berbagai lokasi strategis di Jakarta, memungkinkan pihak berwenang memantau kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas tanpa perlu tilang manual.
Melalui teknologi ini, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat direkam dan diproses secara efisien.
Hasilnya, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan pemberitahuan tilang melalui pesan elektronik.
Berikut ini jenis pelanggaran yang dapat direkam oleh kamera ETLE, beserta besaran dendanya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000.
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000. - Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000.
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000.
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000.
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000.
Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000. - Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.
Selain itu, sistem ini membantu menekan angka kecelakaan dengan memaksa pengendara mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan sistem ini, Jakarta bergerak menuju kota yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.