Fakta Nasional

RUU Penyiaran Jadi Sorotan, Benarkah Aturan Berisiko Menekan Ekspresi Digital?

FAKTANASIONAL.NET - RUU Penyiaran resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah disahkan dalam sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama Pemerintah. Perkembangan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai batas pengaturan negara terhadap…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
RUU Penyiaran Jadi Sorotan, Benarkah Aturan Berisiko Menekan Ekspresi Digital?
RUU Penyiaran Jadi Sorotan, Benarkah Aturan Berisiko Menekan Ekspresi Digital?/ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - RUU Penyiaran resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah disahkan dalam sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama Pemerintah.

Perkembangan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai batas pengaturan negara terhadap ruang digital dan kebebasan berekspresi warga.

Dalam pernyataannya, Media Remotivi menyatakan menolak revisi RUU Penyiaran.

Sikap tersebut disampaikan setelah mereka mengikuti pembahasan yang digulirkan Komisi I DPR RI serta mempelajari matriks perubahan, naskah akademik, dan draf RUU Penyiaran.

Dikutip dari Remotivi, lembaga tersebut menilai perluasan pengertian penyiaran hingga mencakup ruang digital berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berdampak terhadap hak ekspresi masyarakat.

Remotivi mencatat lima persoalan utama dalam revisi tersebut.

Pertama, potensi tumpang tindih regulasi karena ruang internet telah memiliki aturan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Permenkominfo No. 5/2020, serta regulasi turunannya.

Kedua, definisi konten digital dinilai terlalu luas.

Dalam rapat harmonisasi Baleg DPR RI pada 31 Agustus 2026, rumusan Pasal 1 angka 19 mendefinisikan konten digital sebagai informasi elektronik atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual, atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan atau didistribusikan melalui platform digital.

Ketiga, Remotivi menyoroti risiko over-moderation atau moderasi berlebihan.

Menurut mereka, kewenangan moderasi yang semakin luas berpotensi memperbesar sensor terhadap ekspresi kritis warga.

Keempat, pengaturan layanan over the top dinilai masih berfokus pada aspek administratif dan pelarangan konten.

Kelima, aturan tersebut disebut belum menerapkan tanggung jawab asimetris yang membedakan kewajiban berdasarkan skala dan pengaruh platform.

Remotivi menilai negara tetap memiliki peran dalam menghadapi perubahan industri media akibat pertumbuhan platform global.

Namun, pengaturan tersebut menurut mereka perlu memperhatikan kedaulatan warga, keragaman kepemilikan, keragaman konten, kebebasan pers, serta perkembangan industri lokal.

Remotivi menyebut telah memantau implementasi dan upaya revisi UU Penyiaran sejak 2010. Mereka menilai proses pembentukan sejumlah regulasi, termasuk revisi UU Penyiaran, tidak cukup transparan dan partisipasi publik cenderung terbatas.

Dalam pernyataannya, Remotivi akhirnya menyatakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran. Mereka menutup sikap tersebut dengan pernyataan, “kami tidak lagi percaya.”[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK