Fakta Nasional

Inilah Dampak Temuan Ombudsman Belasan Rumah Mewah di Lapas Cibinong

FAKTANASIONAL.NET - Akibat sdak tim Ombudsman RI ke Lapas Cibinong dan menemukan belasan rumah mewah di dalam lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan itu. Direktur Jenderal Pemasya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 September 2026 📖 1 menit
Inilah Dampak Temuan Ombudsman Belasan Rumah Mewah di Lapas Cibinong
Tim Ombudsman RI berjuang keras sidak Lapas Cibinong, akhirnya temukan belasan rumah mewah dalam lapas. Foto: Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Akibat sdak tim Ombudsman RI ke Lapas Cibinong dan menemukan belasan rumah mewah di dalam lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan itu.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) mengatakan, pemeriksaan akan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga sistem pengamanan.

BACA JUGA

Sulitnya Tim Ombudsman RI Sidak ke Lapas Cibinong

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi.

Ia menegaskan, temuan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi. Namun, seluruh informasi tetap perlu diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan yang berlaku sebelum kesimpulan maupun tindakan ditetapkan.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mashudi juga menegaskan setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, dugaan adanya fasilitas atau perlakuan khusus akan diperiksa untuk memastikan fakta serta peruntukannya.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.

Mashudi menyatakan sanksi dapat diberikan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas.

BACA JUGA

Temuan Ombudsman: Napi di Lapas Cibinong Bayar untuk Huni Rumah Mewah

Meski demikian, ia menegaskan keputusan tersebut baru akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Tim Ditjenpas akan memeriksa berbagai aspek, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.

“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mashudi. (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK