Fakta Nasional

Insentif PBB-P2 2025 DKI Jakarta

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 20 April 2025 📖 1 menit
Insentif PBB-P2 2025 DKI Jakarta
Ilustrasi @pixabay

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan.

Melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan untuk tahun pajak 2025 dengan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100%.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama yang termasuk golongan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Untuk menikmati pembebasan pokok PBB-P2 2025, warga DKI Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Jenis Objek Pajak

Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar

Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta

Jumlah Objek Pajak

Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan

Validasi NIK

NIK terdaftar dan tervalidasi di akun Pajak Online sesuai data kependudukan

Sesuai kutipan resmi Bapenda Jakarta, “Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.”

Proses Validasi NIK dan Pencairan Otomatis

Sejak 8 April 2025, server data pajak daerah telah terintegrasi dengan server data kependudukan. Setiap NIK yang diinput akan langsung diverifikasi:

Kevalidan NIK (terdaftar dan aktif)

Kecocokan Nama pada SPPT PBB-P2

Status Pemilik (masih hidup)

Apabila nama wajib pajak telah meninggal dunia, wajib melakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2. Bagi yang NIK-nya belum tervalidasi, dapat melakukan pemutakhiran di menu “Pemutakhiran NIK” pada website Pajak Online DKI Jakarta.

Setelah semua syarat terpenuhi, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus berkontribusi melalui pemenuhan pajak yang ringan dan adil, demi pembangunan Jakarta yang lebih baik dan berkelanjutan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK