Fakta Nasional

IQ Power Tools Rugi 350 Ribu Dolar AS, Polri: Tertipu Kejahatan Siber dengan Pelaku dari WNI dan WNA China

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber Bareskrim Polri) bekerjasama dengan Biro Investigasi Federal (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penipuan kejahatan siber modu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 2 menit
IQ Power Tools Rugi 350 Ribu Dolar AS, Polri: Tertipu Kejahatan Siber dengan Pelaku dari WNI dan WNA China
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber Bareskrim Polri) bekerjasama dengan Biro Investigasi Federal (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penipuan kejahatan siber modus business email compromise/BEC (penipuan melalui email bisnis palsu) yang menimpa IQ Power Tools asal Amerika Serikat (AS).

Dari tindakan ini dua orang telah ditangkap yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LPK dan Warga Negara Asing China (WNA China) berinisial LJ. Namun, satu orang WNA China berinisial CW masih buon sampai sekarang.

Kasubid I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan kasus ini bermula saat perusahaan IQ Power Tools melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Marchinery Corp.

Kemudian, para pelaku melancarkan serangan malware ke alamat email perusahaan AS.

"Jadi modus operandi yang dilakukan oleh sindikasi pelaku ini, bahwa mereka membuat script ya, membuat script berisi malware yang ditujukan kepada email korban, email bisnis korban," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

Serangan malware itu dikamuflase sebagai pesan yang berasal dari perusahaan rekanan dan pelaku diketahui membuat email palsu untuk menyusup ke dalam komunikasi perusahaan.

"Setelah direspons oleh email korban tersebut, maka selanjutnya tersangka bisa melihat komunikasi apa yang muncul antara perusahaan yang di Cina yang melakukan penjualan hardware daripada komputer tersebut," ujarnya.

Dengan begiti pelaku berhasil memantau alur komunikasi antar-perusahaan, kemudian pelaku berpura-pura menjadi pihak mitra untuk mengarahkan transaksi pembayaran.

CW meminta tersangka LPK untuk membuat legalitas perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama. Perusahaan ini dilengkapi dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan.

Dengan email palsu, para pelaku melanjutkan komunikasi dengan pihak IQ Power Tools terkait transaksi pembayaran. Mereka kmengarahkan agar pembayaran dialihkan ke rekening anak perusahaan mereka di Indonesia.

"Kemudian, tersangka berkomunikasi dengan korban dan menginformasikan bahwa transaksi pembayaran perlu dialihkan karena mereka sedang menghadapi proses audit oleh komisi pengawasan setempat," ucapnya.

"Agar tidak terjadi kehilangan atau kegagalan pembayaran, mereka menyampaikan panduan untuk mengalihkan pembayaran ke anak perusahaan mereka yang ada di Indonesia. Jadi pelaku ini berhasil meretas email milik korban.”

Dengan begitu perusahaan IQ Power Tools mengalami kerugian hingga US$350.325 atau sekitar Rp6,2 miliar. Penyidik berhasil memblokir rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang masih menyisakan saldo sebesar US$285.859 setara dengan Rp5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK