Ironi di Kemenaker: Uang Hasil Peras Tenaga Kerja Asing Jadi Bancakan THR Pejabat
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Fakta miris terungkap dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa uang hasil pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam pengurusan RPTKA ternya…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Fakta miris terungkap dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa uang hasil pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam pengurusan RPTKA ternyata dibagi-bagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA. Praktik haram ini diduga telah berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun, menjadi "dana taktis" untuk kepentingan internal.
Praktik kotor ini mulai terkuak setelah KPK memeriksa dua saksi PNS dari Kemenaker, Mustafa Kamal dan Eka Primasari. Dari pemeriksaan mereka, penyidik mendalami skema penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan didistribusikan sebagai THR setiap tahunnya. Selain untuk THR, dana hasil pemerasan juga diduga digunakan oleh para tersangka untuk membeli berbagai aset pribadi.
Skala korupsi ini sangat masif. Selama periode 2019-2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai melalui modus "uang dua mingguan". KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dengan penerimaan uang bervariasi dari ratusan juta hingga belasan miliar rupiah per orang, menunjukkan betapa mengakar dan terstrukturnya kejahatan ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.