Irvian Bobby Diduga Tak Patuh LHKPN, KPK Lacak Harta Hingga Puluhan Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan catatan, terakhir kali Irvian melaporkan harta kekayaannya pada 2 Maret 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut jumlah harta dalam LHKPN Irvian tidak sejalan dengan temuan awal dari operasi tangkap tangan (OTT). “Jumlah asetnya tidak sinkron dengan hasil penyelidikan,” tegasnya.
Dalam laporan 2022, Irvian tercatat memiliki kekayaan senilai Rp3,9 miliar. Aset tersebut mencakup tanah, bangunan, mobil Mitsubishi Pajero, kas, serta harta bergerak lainnya. Namun, hasil penyidikan KPK menemukan adanya penerimaan uang sekitar Rp69 miliar sejak 2019 terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain uang, KPK juga menyita 15 unit kendaraan, termasuk motor Ducati yang diberikan kepada pihak lain. Fakta ini membuat publik kaget, mengingat selisih kekayaan yang sangat jauh dengan laporan resmi.
KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana melalui metode follow the money. Irvian bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya integritas dalam pelaporan kekayaan pejabat negara. Transparansi dan akuntabilitas kembali menjadi tuntutan masyarakat kepada KPK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.