Fakta Nasional

Istana Hormati Putusan MK, Anggaran Program MBG Bakal Dikaji Terpisah dari Dana Pendidikan

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 July 2026 📖 1 menit
Istana Hormati Putusan MK, Anggaran Program MBG Bakal Dikaji Terpisah dari Dana Pendidikan
Istana Hormati Putusan MK, Anggaran Program MBG Bakal Dikaji Terpisah dari Dana Pendidikan/(Media Biro Presiden)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan MK, namun hingga Kamis (30/7/2026) pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat berada di gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, dikutip dari detikNews.

"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, "Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari."

Prasetyo menegaskan perubahan kebijakan anggaran tidak dapat diputuskan pemerintah secara sepihak.

Menurutnya, penyusunan APBN merupakan proses bersama antara pemerintah dan DPR sehingga tindak lanjut atas putusan MK akan dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," sebagaimana dikutip dari detikNews.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah menegaskan bahwa mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan paling lambat diterapkan pada APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan MBG yang berfokus pada penanganan stunting dan persoalan kesehatan masyarakat lebih tepat memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan menjadi bagian dari anggaran pendidikan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK