Istana Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemerintah Masih Pelajari Pertimbangan Hukum
FAKTANASIONAL.NET - Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah menyatakan masih mempelajari secara terperinci isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Bambang Eko menyampaikan hal itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan konstitusi tidak cukup dipahami hanya melalui amar putusan, tetapi juga harus mencermati pertimbangan hukum yang mendasarinya.
"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," kata Bambang Eko, dikutip dari detikNews.
Bambang Eko menjelaskan bahwa pertimbangan hukum atau ratio decidendi menjadi bagian penting dalam memahami keputusan MK. Karena itu, ia meminta waktu untuk membaca dokumen putusan secara menyeluruh.
"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," ujarnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan tersebut. Bambang Eko mengatakan belum bertemu dengan Presiden karena sedang menangani sejumlah agenda DPR, termasuk penyelesaian rancangan undang-undang.
Hingga Kamis (8/10/2026), menurut Bambang Eko, belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan itu.
"Belum ada, sampai sekarang belum ada," ujarnya.
Ia menilai perkembangan persoalan tersebut masih dinamis. Pemerintah, kata dia, akan menunggu perkembangan dalam dua hingga tiga hari ke depan sembari mempelajari putusan secara lebih mendalam.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (6/10), hakim MK Arsul Sani menyatakan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan jenjang SMA atau sederajat.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Meski demikian, hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan penilaian keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden serta wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang berwenang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.