Istana Siapkan Perpres untuk Ojek Online, Fokus pada Tarif dan Perlindungan Pengemudi
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum baru bagi sektor ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat aspek tarif, perlindungan, serta kesejahteraan peng…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum baru bagi sektor ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat aspek tarif, perlindungan, serta kesejahteraan pengemudi ojol, yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian hukum dan ekonomi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa proses perumusan Perpres tersebut kini berada pada tahap akhir dan sedang dikomunikasikan lintas pihak.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dikutip redaksi (25/10/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya memastikan agar aturan ini disusun dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak — baik perusahaan aplikator maupun para pengemudi. Langkah itu, kata dia, penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kesenjangan baru di industri transportasi berbasis aplikasi.
“Dari draft itu kami pelajari, dan ada hal-hal yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami ingin mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya.
Perpres Disiapkan agar Terbit Cepat
Prasetyo menuturkan, pemerintah memilih format Peraturan Presiden agar proses penerbitannya bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan jika berbentuk peraturan pemerintah atau undang-undang. Ia memastikan, pembahasan substansi aturan sudah hampir rampung dan kemungkinan besar Perpres dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2025.
“Mungkin Perpres, biar lebih cepat. Sangat mungkin tahun ini, karena sebagian besar poinnya sudah hampir semua disepakati,” kata Prasetyo.
Rencana penerbitan Perpres ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menata hubungan antara aplikator digital dan mitra pengemudi, sekaligus memperkuat payung hukum ekonomi digital transportasi yang semakin berkembang pesat di Indonesia.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.