Fakta Nasional

Istri Terdakwa Kasus Bea Cukai Akui Pindahkan Rp 1,375 Miliar Usai OTT KPK

FAKTANASIONAL.NET - Istri Sisprian Subiaksono, Sri Hastuti Kumaladewi, mengakui telah memindahkan uang sebesar Rp 1,375 miliar dari rekening pribadinya setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Bea Cukai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
Istri Terdakwa Kasus Bea Cukai Akui Pindahkan Rp 1,375 Miliar Usai OTT KPK
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Istri Sisprian Subiaksono, Sri Hastuti Kumaladewi, mengakui telah memindahkan uang sebesar Rp 1,375 miliar dari rekening pribadinya setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Bea Cukai. Uang tersebut dialihkan ke rekening ibunya dan anaknya.

Pengakuan itu disampaikan Sri saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dikutip dari detikNews, Sri membenarkan adanya transaksi pemindahan uang setelah OTT KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut tercatat di bank.

"Iya, betul, dan itu tercatat semua di bank," jawab Sri ketika ditanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

Di hadapan jaksa, Sri menjelaskan pemindahan dana dilakukan karena mendapat informasi bahwa rekeningnya berpotensi diblokir. Ia khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak apabila rekening tersebut tidak bisa digunakan.

"Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir, berarti saya tidak bisa hidup. Makanya beberapa masukan menyebutkan sebaiknya dipindah dulu sebelum diblokir," kata Sri.

Sri mengaku menerima saran tersebut dari beberapa orang, meskipun tidak lagi mengingat siapa saja yang menyampaikannya. Ia mengatakan kabar mengenai kegiatan tangkap tangan diterimanya pada Jumat pagi.

Dana Rp 1,375 miliar itu, menurut Sri, dipindahkan ke rekening ibunya, Rusminah. Sebagian uang lainnya juga dikirimkan kepada anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kuliah.

"Yang Rp 1,375 miliar itu saya pindahkan ke rekening ibu saya, Ibu Rusminah. Dan itu semua gaji saya, itu full gaji saya," ujarnya di persidangan.

Dalam persidangan yang sama, Sri turut mengoreksi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai tiga bundel uang dolar Singapura yang ditemukan penyidik di kabinet rumahnya saat penggeledahan.

Ia menyebut uang valuta asing tersebut merupakan tabungan bersama dirinya dan Sisprian. Menurut Sri, mereka terbiasa menggabungkan tabungan untuk membeli perhiasan atau emas. Penukaran uang menjadi valuta asing biasanya dilakukan Sisprian ketika diperlukan sebagai cadangan.

Sri juga menyampaikan keyakinannya bahwa suaminya tidak bertindak demi kepentingan pribadi. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil.

Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dalam mata uang rupiah maupun asing. Perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK