Buntut Tragedi Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Perhubungan bergerak cepat merespons tragedi memilukan di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin, 27 April 2026 malam. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubd…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Perhubungan bergerak cepat merespons tragedi memilukan di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin, 27 April 2026 malam.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi memanggil manajemen taksi Xanh SM atau Green SM untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait keterlibatan armada mereka dalam insiden yang menelan 14 korban jiwa tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemanggilan pada Selasa, 28 April 2026 ini bukan sekadar formalitas. Tim khusus telah dibentuk untuk membedah sisi perizinan, administrasi, hingga kepatuhan operasional Green SM.
"Fokus utama audit adalah melihat bagaimana Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) diterapkan di lapangan, bukan sekadar dokumen di atas kertas," katanya.
Aan menyatakan bahwa keselamatan publik adalah harga mati. Meski armada dengan nomor polisi B 2864 SBX tercatat memiliki kartu pengawasan aktif hingga Oktober 2026, evaluasi menyeluruh tetap dilakukan.
Jika ditemukan celah kelalaian dalam sistem operasional atau kesiapan pengemudi, sanksi administratif berat menanti sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tegas ini merujuk pada PM Nomor 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran standar pelayanan minimal.
Investigasi ini akan menjadi basis utama bagi pemerintah untuk menentukan apakah operator taksi listrik tersebut masih layak beroperasi secara reguler di wilayah Jabodetabek atau memerlukan pembenahan total.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.