Jadi Otoritas Tunggal, Korlantas Polri Jangan Lari dari Tanggung Jawab Carut-Marut SIM
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengingatkan Korlantas Polri bahwa monopoli kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa konsekuensi hukum berupa monopoli tanggu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengingatkan Korlantas Polri bahwa monopoli kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa konsekuensi hukum berupa monopoli tanggung jawab penuh atas segala carut-marut yang terjadi di lapangan.
Pernyataan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, yang menegaskan bahwa secara hukum UU Nomor 22 Tahun 2009 memberikan otoritas tunggal kepada Polri untuk menerbitkan SIM dan menyelenggarakan sistem informasinya, dinilai benar secara legalitas.
Oleh karena itu, seluruh kekacauan ekosistem SIM—mulai dari maraknya pemalsuan, praktik percaloan, jalur tidak resmi, pungutan tambahan, hingga persepsi bahwa "SIM bisa dibeli"—tidak bisa lagi dilempar sebagai kesalahan pihak luar.
Kegagalan mewujudkan sistem penerbitan SIM yang bersih dan transparan bukan lagi sekadar masalah buruknya layanan publik, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jalan raya.
Berdasarkan undang-undang, SIM diposisikan sebagai bukti kelulusan uji mengemudi, sementara Korlantas sendiri mendefinisikannya sebagai bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.
Jika sistem yang ada masih meloloskan orang-orang yang tidak kompeten melalui jalur belakang, maka negara pada hakikatnya sedang menerbitkan legalitas formal untuk potensi kecelakaan mematikan di jalan raya.
Publik kini mendesak Korlantas Polri untuk tidak menggunakan jargon “hanya Polri yang berwenang” sebagai tameng institusional demi menghindari kritik.
Daripada sekadar pamer otoritas, Korlantas dituntut segera melakukan audit terbuka dan transparan meliputi jumlah kasus SIM palsu yang berhasil dideteksi, tindakan tegas terhadap calo dan petugas internal yang bermain, volume pengaduan layanan, persentase riil kelulusan ujian teori dan praktik, serta efektivitas sistem digital dalam menutup ruang transaksi gelap.
Urgensi audit ini semakin krusial mengingat penerbitan SIM merupakan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan bagi Polri—diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dengan tarif penerbitan baru SIM A/B sebesar Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu, serta perpanjangan SIM A/B sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu—yang seluruhnya wajib disetor ke kas negara.
Korlantas tidak bisa lagi merasa cukup dengan hanya menegaskan statusnya sebagai penguasa tunggal. Justru karena menjadi satu-satunya yang berwenang, Korlantas adalah pihak pertama yang wajib dimintai pertanggungjawaban mutlak ketika SIM bergeser fungsi dari instrumen keselamatan menjadi sekadar mesin administrasi, mesin penarik PNBP, atau bahkan pasar gelap legalitas berkendara.
Jakarta, 16 Juni 2026
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.