Fakta Nasional

Jadwalkan Pemeriksaan WNA Terkait Kasus Pemerasaan Izin Tinggal, KPK: Menjadi Bagian Konstruksi Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa warga negara asing (WNA) pada kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal warga tersebut menjadi bagian konstruksi hukum. “Apakah kemudian hanya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 1 menit
Jadwalkan Pemeriksaan WNA Terkait Kasus Pemerasaan Izin Tinggal, KPK: Menjadi Bagian Konstruksi Hukum
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa warga negara asing (WNA) pada kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal warga tersebut menjadi bagian konstruksi hukum.

“Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (20/8/2026) malam.

Agenda-agenda ini akan dilakukan KPK, karena penyidikan kasusnya sudah memasuki babak akhir.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Tindakan ini membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK.

Saat itu Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024,

Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berganti nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas)

Tersangka lainnya adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Lalu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK