Fakta Nasional

Jaksa Agung Instruksikan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini tengah melak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 03 September 2025 📖 1 menit
Jaksa Agung Instruksikan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina
Kejaksaan Agung perintahkan Kejari Jaksel untuk mengekskusi Silfester Matutina/net.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini tengah melakukan pencarian terhadap Silfester guna menjalankan putusan pengadilan.

“Sudah kami minta Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi. Saat ini Kajari masih melakukan pencarian, dan upaya itu terus dilakukan,” kata Burhanuddin usai menghadiri peringatan HUT Kejaksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke penjara.

Namun, pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan.

“Kami sudah merekomendasikan eksekusi, tetapi wewenangnya ada di Kejari Jaksel,” ujar Anang, Kamis (28/8).

Silfester tersangkut kasus fitnah dan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017.

Dalam sebuah orasi, ia menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.

Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis satu tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi kemudian memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, putusan itu belum dieksekusi.

Alih-alih menjalani hukuman, Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut telah resmi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.[zul]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK