Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Kasus Eks Jampidsus Jadi Titik Balik Reformasi Internal Kejaksaan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendorong Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendorong Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mengguncang kepercayaan publik tersebut.
Dalam keterangannya yang dikutip dari SINDOnews, Minggu (26/7/2026), Burhanuddin menegaskan bahwa perkara tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi institusinya.
Ia menilai proses hukum yang sedang berjalan merupakan momentum untuk memperkuat mekanisme kontrol serta meningkatkan integritas di lingkungan Kejaksaan.
"Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengakui kasus yang menimpa eks Jampidsus menjadi ujian berat bagi Korps Adhyaksa.
Meski demikian, ia meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum dan tidak kehilangan semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pemicu peningkatan kinerja, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
"Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi," katanya.
Menanggapi munculnya keraguan sebagian masyarakat terhadap proses hukum kasus Febrie Adriansyah, Burhanuddin menyatakan memahami berbagai pandangan yang berkembang.
Namun, ia memastikan Kejaksaan Agung berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung berupaya menjaga kepercayaan publik melalui proses hukum yang akuntabel, sembari menjadikan kasus ini sebagai titik awal pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.