Jaksa KPK Siapkan 25 Saksi dan 382 Barang Bukti untuk Bongkar Gratifikasi Bea Cukai
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyiapkan puluhan saksi, ahli, serta ratusan barang bukti untuk mendukung dakwaan terhadap Budiman. Informasi tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu (2/9), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar 25 saksi dan dua ahli dalam proses pembuktian perkara tersebut. Selain itu, keterangan Budiman sebagai terdakwa juga akan menjadi bagian dari alat bukti.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, kami Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan alat-alat bukti sebagai berikut: a. Keterangan saksi kurang lebih sebanyak 25 orang; b. Ahli kurang lebih sebanyak 2 orang; c. Keterangan Terdakwa; d. Barang bukti dalam perkara ini yang kurang lebih berjumlah 382 item," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9).
Jaksa juga akan menunjukkan bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp antara Budiman dengan sejumlah saksi maupun komunikasi antarsaksi yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa menerima gratifikasi bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp525 juta, disertai sejumlah mata uang asing, yakni Rp5.278.500.000, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Uang tersebut disebut berasal dari John Field, pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kepentingan usaha dengan Ditjen Bea dan Cukai. John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri telah berstatus terpidana.
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.