Fakta Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Dalam Perkara Dugaan Korupsi PI

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar menolak eksepsi yang telah diajukan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui penasiha…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 17 September 2026 📖 1 menit
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Dalam Perkara Dugaan Korupsi PI
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjalani sidang perdananya. (FAKTANASIONAL/ADAM)
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar menolak eksepsi yang telah diajukan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Dalam jawaban jaksa berpendapat bahwa perlawanan terdakwa Arinal yang telah dibacakan dalam sidang dakwaan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 206 Undang-undang No20 Tahun 2025.

Selain itu pula, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Arinal Djunaidi tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 KUHAP serta melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut ke tahap persidangan berikutnya.

Terdakwa Arinal Djunaidi yang merupakan seorang mantan Gubernur Lampung tersebut menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.

Dalam dakwaan jaksa beberapa hari lalu, mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Arinal bermula sejak dirinya belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, terdakwa Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK