Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Dalam Perkara Dugaan Korupsi PI
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar menolak eksepsi yang telah diajukan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui penasiha…
Dengarkan Ringkasan
Dalam jawaban jaksa berpendapat bahwa perlawanan terdakwa Arinal yang telah dibacakan dalam sidang dakwaan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 206 Undang-undang No20 Tahun 2025.
Terdakwa Arinal Djunaidi yang merupakan seorang mantan Gubernur Lampung tersebut menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.