Jaksa Nilai Petinggi BR Cargo Terbukti Menyuap Pejabat DJBC
FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi perusahaan jasa pengurusan impor BR Cargo dengan hukuman penjara antara 2,5 hingga 3 tahun dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi perusahaan jasa pengurusan impor BR Cargo dengan hukuman penjara antara 2,5 hingga 3 tahun dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dikutip dari CNN, mengacu pada jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026), Jaksa KPK menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Terdakwa utama, John Field (JF) selaku pimpinan BR Cargo, dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional dan Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa secara bersama-sama memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat DJBC agar memperoleh perlakuan khusus dalam proses pengawasan barang impor yang ditangani perusahaan.
Jaksa mengungkap total nilai suap dan fasilitas yang diberikan mencapai sekitar Rp63,5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura setara Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, jam tangan mewah merek TAG Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Pemberian tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat DJBC, termasuk RZL yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, SIS selaku Kasubdit Intelijen, serta ORL sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Menurut jaksa, suap dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya berkisar antara Rp8,2 miliar hingga Rp8,97 miliar pada setiap periode pemberian.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp30 miliar kepada seorang pejabat lain di lingkungan Bea dan Cukai yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dengan kode khusus.
KPK menilai tindakan para terdakwa telah mencederai upaya pemberantasan korupsi dan merusak integritas institusi kepabeanan. Meski, demikian, sikap kooperatif selama persidangan serta status sebagai pelanggar pertama menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.