Fakta Nasional

Jaksa Tegaskan Kolonel Budi Utomo Belum Jadi Tersangka Korupsi MBG

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung menegaskan Kolonel Cpl Budi Utomo belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kepala Pusat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 27 September 2026 📖 1 menit
Jaksa Tegaskan Kolonel Budi Utomo Belum Jadi Tersangka Korupsi MBG
Survei MBG Tampilkan Dua Wajah Berbeda/(Foto/@ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung menegaskan Kolonel Cpl Budi Utomo belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, proses penyidikan terhadap Budi Utomo berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik.

"Belum [jadi tersangka]. Kan itu masih kewenangan di sana [Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer]," ujar Anang kepada awak media, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Menurut Anang, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini masih memusatkan penyidikan terhadap tiga tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024-2026 Dadan Hindayana. Kemudian Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya.

Nama berikutnya ialah Lodewyk Pusung, yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan pada periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.

Dengan demikian, status Kolonel Cpl Budi Utomo dalam perkara tersebut belum berubah menjadi tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan kewenangan penyidikan terhadap prajurit TNI aktif itu masih berada pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN untuk periode 2025-2026. Hingga Sabtu (26/9/2026), penyidik Pidana Khusus masih berfokus pada proses penyidikan terhadap tiga tersangka utama yang telah disebutkan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK