Jalan Keluar Makin Sempit, Paulus Tannos Kembali Kalah di Singapura
FAKTANASIONAL.NET - Upaya Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po untuk menghambat proses ekstradisinya ke Indonesia kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan penangguhan ekstradisi yang diajukannya. Dalam putusan tertul…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Upaya Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po untuk menghambat proses ekstradisinya ke Indonesia kembali menemui jalan buntu.
Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan penangguhan ekstradisi yang diajukannya.
Dalam putusan tertulis pada Senin (17/8/2026), Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Aidan Xu menolak permintaan penangguhan sementara ekstradisi, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, serta permohonan jaminan dari Tannos.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/8/2026), keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai putusan itu berpotensi mempercepat proses membawa Tannos ke Indonesia.
“KPK tentu mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tanos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat,” kata Budi Prasetyo, Selasa (18/8/2026).
Paulus Tannos merupakan tersangka sekaligus buronan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pria berusia 72 tahun itu berstatus permanent resident Singapura dan ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Hakim Aidan Xu menilai permohonan Tannos tidak ditempuh melalui prosedur hukum yang semestinya.
Dikutip dari The Straits Times, hakim menyatakan persoalan terkait keabsahan dan perbedaan substansi dokumen terjemahan harus diperiksa dalam sidang pendakwaan ekstradisi, bukan melalui permohonan jaminan.
“Proses yang tepat harus diikuti, sehingga jelas aturan dan standar apa yang berlaku," tegas Hakim Aidan Xu.
“Kekuasaan pengadilan berasal dari aturan prosedural ini dan hanya dapat digunakan jika prosedur yang ditetapkan menurut hukum diikuti," sambungnya.
Budi berharap proses hukum berikutnya terus berjalan positif hingga ekstradisi Tannos berhasil dilakukan.
“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tanos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” ujarnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.