Jalani Sidang Perdana, dr Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis 2 Juli 2026. Terdakwa dituding menyebarkan berit…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis 2 Juli 2026.
Terdakwa dituding menyebarkan berita bohong terkait keaslian ijazah S-1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa kasus bermula dari temuan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada Maret 2025.
Terdakwa diduga mengunggah konten di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu, termasuk meragukan nama dosen pembimbing serta buku alumni UGM.
Tindakan ini dinilai menyerang kehormatan dan nama baik personal mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi yang teregistrasi sejak 1980.
Meski pihak kuasa hukum Jokowi telah membantah tuduhan tersebut secara resmi, dr Tifa tetap menyebarkan narasi serupa melalui media sosial dan forum diskusi.
Atas tindakannya, dr Tifa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur Jaksa di ruang sidang, dikutip redaksi dari detikcom.
Kini, proses hukum terus berlanjut untuk membuktikan unsur pidana dalam unggahan-unggahan tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.